HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki pencipta atas karya yang diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak cipta merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual (HAKI) yang memberikan hak kepada pencipta untuk menggunakan, memperbanyak, dan mendistribusikan karya mereka.
Hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak pengumuman pertama kali. Setelah masa berlaku hak cipta habis, karya tersebut akan menjadi domain publik dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa izin.
Beberapa contoh karya yang dilindungi hak cipta, antara lain:
- Buku, pamflet, dan karya tulis lainnya
- Ceramah, kuliah, pidato
- Alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- Seni rupa dalam segala bentuk
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Fotografi
HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang
diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya.
Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret
1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak
Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.
Hak Cipta
hak eksklusif pencipta yang timbul
secara otomatis
berdasarkan prinsip
deklaratif setelah
suatu ciptaan
diwujudkan dalam
bentuk nyata tanpa
mengurangi
pembatasan sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Pencipta
seorang atau
beberapa orang
yang secara
sendiri-sendiri
atau bersamasama
menghasilkan
suatu ciptaan
yang bersifat
khas dan
pribadi.
Ciptaan
setiap hasil karya
cipta di bidang
ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra
yang dihasilkan
atas inspirasi, kemampuan, pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan,
atau keahlian yang
diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pemegang
Hak Cipta
Pencipta sebagai
pemilik Hak
Cipta, pihak yang
menerima hak
tersebut secara
sah dari Pencipta,
atau pihak lain
yang menerima
lebih lanjut hak
dari pihak yang
menerima hak
tersebut secara
sah.
Hak Terkait
hak yang
berkaitan
dengan Hak
Cipta yang
merupakan hak
eksklusif bagi
pelaku
pertunjukan,
produser
fonogram, atau
lembaga
Penyiaran.
Invensi yang tidak dapat diberi paten:
1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum
atau kesusilaan
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia atau hewan
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
4. Makhluk hidup kecuali jasad renik
5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
6. Kreasi estetika
7. Skema
8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
9. Presentasi mengenai suatu informasi
10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
0 Komentar