HAK CIPTA



Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki pencipta atas karya yang diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak cipta merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual (HAKI) yang memberikan hak kepada pencipta untuk menggunakan, memperbanyak, dan mendistribusikan karya mereka. 
Hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak pengumuman pertama kali. Setelah masa berlaku hak cipta habis, karya tersebut akan menjadi domain publik dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa izin. 
Beberapa contoh karya yang dilindungi hak cipta, antara lain:
  • Buku, pamflet, dan karya tulis lainnya
  • Ceramah, kuliah, pidato
  • Alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Lagu atau musik
  • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  • Seni rupa dalam segala bentuk
  • Arsitektur
  • Peta
  • Seni batik
  • Fotografi
HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL 
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. 
Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). 
Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.  
 Hak Cipta 
hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 
Pencipta 
seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersamasama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Ciptaan setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pemegang Hak Cipta Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. 
Hak Terkait hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

Invensi yang tidak dapat diberi paten: 

1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan 

2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan 

3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika 

4. Makhluk hidup kecuali jasad renik 

5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan 

6. Kreasi estetika 

7. Skema 

8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer 

9. Presentasi mengenai suatu informasi 

10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.